Getting My perbankan To Work
Getting My perbankan To Work
Blog Article
adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa usaha financial institution dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara lender dan nasabahnya, baik nasabah yang menyimpan dana di bank tersbeut maupun nasabah debitur.
Kata bank berasal meminjam dari banca dalam bahasa Itali yang terserap dari bahasa Jerman financial institution bermakna kerusi atau "bangku" kerana pada awalnya peminjam wang di utara Itali biasanya memberikan khidmat urus niaga di tempat awam secara berduduk di atas bangku panjang,[three][4] ia merupakan pekerjaan yang berkesinambungan dari zaman Rom Purba disebutkan sebagai mensarii terbitan kata mensa "meja".
Ujung dari akumulasi dan kombinasi krisis tersebut adalah melemahnya perekonomian yang berimbas ke sektor keuangan (termasuk perbankan) dan dipungkasi dengan kenaikan rasio pinjaman bermasalah (
Kantor Wilayah merupakan kantor yang membawahi kantor-kantor cabang untuk beberapa wilayah. Tujuan didirikannya kantor wilayah yaitu untuk memudahkan koordinasi antar cabang di wilayah tersebut.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah jenis financial institution yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR ini jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
Sedangkan pengertian financial institution menurut para ahli ekonomi di Belanda, lender adalah badan berwenang menerima bank simpanan dan kredit dari masyarakat untuk dikelola agar menghasilkan revenue baik bunga atau dividen.
Prinsip kehati-hatian atau prudential theory adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya.
Sedangkan fungsi tambahan perbankan diantaranya adalah memberikan fasilitas pengiriman uang, penggunaan cek, dan memberikan generasi bank.
Bila ditelusuri, sejarah perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Kemudian kegiatan operasional financial institution berkembang menjadi tempat penitipan uang, lalu ditambah dengan memberikan pinjaman.
Dalam melakukan kegiatan keuangan, financial institution perkreditan rakyat tidak jauh berbeda dengan financial institution umum. Kegiatan tersebut meliputi mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat.
Menurut Pierson, seorang ahli ekonomi dari Belanda, lender adalah badan atau lembaga yang menerima kredit. Lender menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan.
di berbagai negara di tengah upaya pemulihan ekonomi di berbagai negara, terutama di negara-negara maju.
Rahasia Financial institution telah diatur dalam Undang-Undang Perbankan, meskipun demikian hal tersebut bukan mutlak harus dirahasiakan. Pihak financial institution bisa memberi data nasabah jika berkaitan dengan tidakan mendesak seperti halnya kriminalisme. Kewajiban untuk memegang teguh kerahasiaan lender tidak berlaku atau dikecualikan dalam hal yang salah satunya pengecualiannya yaitu terhadap kepentingan peradilan dalam perkara pidana yang diatur didalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor ten tahun 1998 tentang Perbankan tetapi dengan syarat atas permintaan polisi dalam tahap penyelidikan, jaksa dalam tahap penuntutan, atau hakim dalam tahap pemeriksaan di muka pengadilan, kerahasiaan financial institution dapat dikecualikan.[37]
Pada product organisasi bank desentralisasi, di tingkat atas, manajemen bertanggung jawab sesuai dengan pembidangan masing-masing atas seluruh produk dan aktivitas financial institution.